Kebijakan Dinas Perhutani Dalam Upaya Menanggulangi Pembalakan Hutan Diwilayah Propinsi Jawa Timur (Studi di KPH Malang)
February 17, 2008
Sistem pengelolaan hutan pada dasarnya bertumpu pada aspek ekonomi dan hanya sedikit yang memperhatikan aspek pengelolaan hutan itu sendiri. Hal inilah yang menimbulkan dampak yang negatif, seperti terjadinya bencana alam banjir, tanah longsor dan pencemaran udara akibat pembakaran hutan secara di sengaja ataupun proses alam. Menghentikan penebangan liar ini tidaklah mudah, karena terkait dengan mekanisme struktur budaya masyarakat yang sudah beradaptasi secara turun temurun. Dengan melihat hal tersebut maka diperlukan penanganan yang serius dan terpadu dalam program pembangunan hutan, dan dalam hal ini adalah Dinas Perhutani. Pentingnya peran Dinas Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan menjadi tanggung jawab utama disamping masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya harus berbagai upaya dilakukan oleh pihak Dinas perhutani. Berdasarkan fenomena tersebut membuat penulis ingin mengetahui lanjut tentang kebijakan-kebijakan apa saja yang akan dilakukan oleh dinas yang terkait dalam menaggulangi pengendalian illegal logging dan dituangkan dalam bentuk penelitian dengan judul “Kebijakan Dinas Perhutani Dalam Upaya Menanggulangi Pembalakan Hutan Diwilayah Propinsi Jawa Timur (Studi di KPH Malang)”. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana kebijakan Dinas Perhutani dalam menanggulangi upaya menanggulangi pembalakan hutan di wilayah KPH Malang.Ingin mengetahui bagaimana membangun jejaring (nett working) kemitraan dalam pengelolaan hutan terpadu secara berkelanjutan dan Ingin mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam menanggulangi upaya menanggulangi pembalakan hutan di wilayah KPH MalangJenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, lokasi penelitiannya adalah di KPH Malang dengan subyek penelitianya adalah Kepala Dinas Perhutani dan Kepala KPH Kota Malang. Dimana dalam pengambilan datanya digunakan observasi, wawancara dan data dokumentasi. Setelah data diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik anailisa kualitatif.Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Pemerintah provinsi dan kabupaten sampai saat ini hanya sebagai “polisi tidur” atas pembangunan kehutanan, meskipun Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Keputusan No. 215/KPTS-II/2003 tentang Rencana Kerja tahunan Perum Perhutani telah ditetapkan, namun tidak efektif penyelenggaraannya karena peran sentralistik Perhutani sangat dominan, mengakibatkan pengelolaan hutan belum mencerminkan keterpaduan karena : Pemerintah Pusat belum iklas melepaskan kewenangan pengelolaan hutan kepada pemerintah daerah, berdampak rendahnya ruang partisipasi lembaga masyarakat dan stake holders lainnya dalam pengelolaan hutan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan daerah. Jejaring kemitraan pengelolaan hutan yang dibangun oleh Perhutani dalam rangka pengendalian penebangan liar, belum berhasil sebab kepercayaan masyarakat terhadap program PHBM tidak utuh. lebih menekankan pembentukan hubungan kerjasama pemanfaatan peluang dalam pengelolaan sumber daya hutan. Prinsipnya adalah bagi hasil atas produksi tanaman agribisnis dalam jangka waktu tertentu yang berorientasi pasar. Norma bagi hasil diatur dalam kontrak kerjasama antara petani, perhutani, pemerintah kabupaten/kota serta LKPDH secara proporsional yang ditetapkan secara musyawarah dalam forum komunikasi tingkat kecamatan.Faktor penghambat dalam menanggulangi pembalkan hutan diwilayah KPH Malang adalah belum adanya tindakan inovatif untuk mengendalikan pelaku penebangan liar yang dilakukan oleh 3 (tiga) kelompok yang berbeda, yaitu Cukong (pemilik modal), Blandong Illegal (Juru Tebang Ilegal) dan Sopir (Pengangkut kayu). Ketiganya membentuk perikatan secara tidak resmi dan samar-samar, tetapi memiliki keterkaitan yang erat dengan Makelar Kayu (Belantik Kajeng) sebagai mediator untuk mengatur skenario penebangan liar, pengangkutan dan penjualan hasil hutan. Akibatnya perilaku itu berlangsung tanpa ada hambatan yang berarti. Ketidak berdayaan pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan disebabkan oleh dominasi pemerintah pusat yang menyerahkan urusan pengelolaan hutan kepada Perum Perhutani, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perum Perhutani. Peranan Aparat penegak hukum kurang optimal dalam penerapan hukum kehutanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena adanya ego centris dan konflik kepentingan sebagai akibat dari lemahnya koordinasi di antara aparatur penegak hukum sehingga penegakan hukum belum dapat memberikan efek jera (shock therapy) bagi pelaku kejahatan kehutanan.Masyarakat dan pengusaha kurang memiliki akses seimbang terhadap sumber daya hutan, karena dominasi Perum Perhutani yang kurang memberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan terpadu. Masyarakat miskin di sekitar hutan belum mendapat akses yang seimbang dalam memanfaatkan sumber daya hutan, karena itu tidak jarang Cukong/Belantik Kajeng memanfaatkan mereka sebagai pelaku penting dalam praktek penebangan liar.
Entry Filed under: Uncategorized. .
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed